Sejarah RSUD Gunung Jati Kota Cirebon



Pada awal abad XX, Cirebon adalah  kota yang jorok dan dilecehkan. Keadaan Cirebon tidak teratur, kotor, becek, penuh lumpur dan comberan, serta tidak mempunyai saluran pembuangan air limbah rumah tangga. Keadaan ini menjadi  semakin buruk dengan adanya “Kali Bacin”  yang dipenuhi tumpukan kotoran yang telah terendam air asin dan menaburkan aroma yang tidak sedap. Penunumpukan kotoran tersebut disebabkan  kelancaran aliran air sungai sangat tergantung pada pasang-surut air laut. Ketika laut pasang, sampah dan kotoran yang telah terendam air laut masuk ke dalam sungai dan kemudian menjadi tumpukan yang tebal di muara sungai. Akibatnya, setiap tahun ketika musim hujan Cirebon selalu terkena banjir dengan ketinggian mencapai sekitar satu meter.
Gemeente Cirebon membuat kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk mengubah kondisi dan citra kota Cirebon itu. Gemeente Cirebon dengan semboyan “per aspera ad astra” yang tertera di dalam  lambangnya memberikan petunjuk arah kebijakan pembangunan kota Cirebon pada masa awal abad XX. Semboyan itu mengandung sebuah semangat untuk membangun kota dalam mencapai kemakmuran.  “Per aspera ad astradiartikan sebagai “dari duri onak dan rawa-rawa menuju bintang”. Gemeente Cirebon bermaksud untuk mengubah keadaan kota yang semula dipenuhi semak berduri dan rawa-rawa, Cirebon yang terbelakang dan belum berkembang, menuju sebuah keadaan menyerupai bintang, suatu titik cahaya yang menarik pandangan.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Gemeente Cirebon adalah memperbaiki dan membangun prasarana yang dapat mengubah kondisi fisik dan citra Kota Cirebon. Jenis-­jenis prasarana sosial yang dibangun meliputi pengadaan prasarana air bersih, prasarana kesehatan, dan  penerangan jalan. Upaya-upaya untuk menciptakan kebersihan kota dilakukan oleh Gemeente Cirebon secara simultan melalui pembuatan saluran air, penghilangan genangan air limbah dan hujan, pembuangan sampah dan kotoran,  pembuatan kakus dan pemandian umum. Kegiatan-kegiatan itu juga berkaitan dengan upaya Gemeente Cirebon dalam pemberantasan penyakit malaria.  Kali Bacin yang dianggap sebagai salah satu sumber penyakit akibat bau tidak sedap yang menyengat dan membuat lingkungan menjadi kumuh ditutup pada 1917. Penutupan dilakukan melalui pengurugan dan area bekas Kali Bacin berubah menjadi jalan, gedung, dan pabrik rokok British-American-Tobacco-Comp. Untuk mendukung program di bidang kesehatan masyarakat, Gemeente Cirebon mendirikan Rumah Sakit Oranje.

Oranje Ziekenhuis“

Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Kota Cirebon, awalnya diajukan oleh Dewan Kota pada tahun 1919 dan kemudian pada tanggal 14 Maret 1920 dilaksanakan peletakan batu pertama pembangunan gedung rumah sakit yang terletak di Jalan Kesambi. Rumah sakit selesai dibangun dan diresmikan pada tanggal 31 Agustus 1921 oleh De Burgermeester Van Cheribon “J. H Johan”, sehingga tanggal 31 Agustus 1921  ditetapkan sebagai hari lahir RSUD Gunung Jati Kota Cirebon. Pembangunan rumah sakit pada waktu itu dinilai sangat mewah dan mahal, biayanya adalah  f.544.00,- (lima ratus empat puluh empat gulden) yang diperoleh dari Gemeente Van Cheribon ditambah dana dari pabrik gula sewilayah Cirebon serta dana para dermawan. Rumah sakit mulai berfungsi pada tanggal 1 September 1921 sebagai Gemeemtelijk  Ziekenhuis dengan nama “Oranje Ziekenhuis“, dibawah pimpinan dr. E. Gottlieb sebagai kepala rumah sakit yang pertama.
Rumah Sakit “ORANJE” pada saat itu mempunyai kapasitas 133 tempat tidur yang terdiri dari ruang direktur, ruang tata usaha, ruang portir, ruang apotek, ruang polikklinik, ruang laboratorium, ruang kamar bedah, ruang dapur, ruang cucian, ruang generator listrik, kamar mayat, ruang zuster-huis, ruang hooftzuster-huis, asrama putri, ruangan rawat  dengan kapasitas 133 tempat tidur yang terbagi menjadi 7 tempat tidur kelas 1, 16 tempat tidur kelas 2, 24 tempat tidur kelas 3, 56 tempat tidur kelas 4, 16 tempat tidur untuk penyakit setengah menular dan 16 tempat tidur untuk penyakit menular. Data mengenai perkembangan selanjutnya antara tahun 1922-1929 didapat dari buku peringatan 50 Tahun Kota Besar Tjirbon, yang mengutarakan perkembangan jumlah hari perawatan dari 4 macam kelas perawatan dari tahun 1922 sampai 1929. Perkembangan selanjutnya antara tahun 1930 sampai dengan 1940 tidak banyak diketahui.
           Menjelang pendudukan Jepang ada perubahan baik bentuk fisik maupun susunan ruangan yang  disesuaikan  dengan  kebutuhan  dan  tingkat  perkembangan pada waktu itu, antara lain diadakannya kamar bersalin, kamar rontgen/fisioterapi, asrama siswa kesehatan dan ruang administrasi. Pada tanggal 1 Maret 1942 seluruh rumah sakit beserta sarananya dievakuasi ke Rumah Sakit Sidawangi selama kurang lebih 2 minggu dan setelah kembali ke Kota Cirebon pada tanggal 15 Maret 1942, nama rumah sakit diubah dari Rumah Sakit Oranje menjadi Rumah Sakit Kesambi. Pada tanggal 8 Nopember 1975, nama rumah sakit diubah menjadi Rumah Sakit Gunung Jati Kelas D berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor : 30/DPRD/XI/75. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 1979 ditingkatkan menjadi Kelas C berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 41/MENKES/SK/II/79 dan pada tanggal 21 Januari 1987 ditingkatkan lagi menjadi Rumah Sakit Kelas B berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 41/MENKES /SK/I/87. Pada tanggal 30 Januari 1989 ditetapkan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Kelas B berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061/350/SJ.
Dalam pengelolaan keuangan sejak tanggal 1 April 1996 dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 15 Tahun 1995 ditetapkan sebagai “Unit Swadana Daerah”. Dalam upaya peningkatan pelayanan maka pada tahun 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : YM 02.03.3.5.5237. RSUD Gunung Jati Kota Cirebon ditetapkan dengan status “Akreditasi Penuh”.   Pada tanggal 15 Februari 1998 berdasarkan rekomendasi dari Departemen Kesehatan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan  Nomor : 153/MENKES/SK/II/1998, RSUD Gunung Jati Kota Cirebon ditetapkan menjadi “Rumah Sakit Kelas B Pendidikan”.  Peresmian sebagai Rumah Sakit Kelas B Pendidikan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 21 April 1999 berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 445.03-1023 tanggal 12 Nopember 1998 dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kelas B Pendidikan. 
Seiring dengan perubahan paradigma penyelenggaraan otonomi daerah maka berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor : 5 Tahun 2002, RSUD Gunung Jati Kota Cirebon ditetapkan sebagai Lembaga Teknis Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Badan Layanan Umum (BLU) dan Keputusan Walikota Nomor 445/Kep 359-DPPKD/2009, RSUD Gunung Jati Kota Cirebon resmi ditetapkan sebagai rumah sakit dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada tanggal 14 Desember 2009. Pada tanggal 2 Agustus 2011, RSUD Gunung Jati Kota Cirebon dinyatakan LULUS dengan status akreditasi penuh 16 Kelompok Pelayanan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit dengan mendapatkan Sertifikat  KARS/SERF/40/VIII/2011 yang berlaku sampai dengan 2 Agustus 2014.